Cegah Pernikahan Dini di Surabaya, DP3A-PPKB Gandeng Forum Anak, Apa Saja Langkahnya?

27 Januari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. /Foto: Pixabay/sadymunozp/

ZONA SURABAYA RAYA - Fenomena pernikahan usia dini kini sedang mencuat di Jawa Timur.

Beberapa wilayah Kabupaten di Jawa Timur seperti Ponorogo dan Tulungagung, banyak anak yang mengajukan dispensasi terkait pernikahan dini.

Guna mencegah hal tersebut di Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya melibatkan banyak pihak, di antaranya forum anak untuk mencegah pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat 26 Januari 2023, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, mengatakan terbentuknya Forum Anak Surabaya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak.

Baca Juga: Tidak Ingin Dianggap Perawan Tua, Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Tertinggi Nomor 3 di Jatim

Dirinya mengatakan bahwa pemenuhan hak anak tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari mereka.

“Untuk pihaknya ingin menjadikan Forum Anak Surabaya sebagai perwakilan terkait apa yang diinginkan anak-anak di Kota Surabaya,” jelasnya.

Hal itu juga didorong kenyataan bahwa sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.

Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska).

Di mana Data 19 tersebut masih pengajuan dispensasi nikah di PA.

Menurut Tomi, banyak faktor yang mempengaruhi pasangan anak mengajukan Diska atau menikah di bawah umur, di antaranya karena faktor ekonomi keluarga, budaya atau perjodohan orang tua hingga ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri.

"Karena itu, juga harus dilakukan pembinaan dan edukasi kepada kelompok-kelompok komunitas atau lingkungan tertentu yang masih menganggap bahwa pernikahan dini itu biasa," kata dua.

Maka dari itu akan sangat penting untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.

“Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah,” katanya.

Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.

Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, dirinya juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya peduli dengan isu perkawinan anak.

Semetara itu, terkait fenomena tersebut Ketua Forum Anak (FA) Kota Surabaya Neerzara Syarifah Alfarizi (16) menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkot Surabaya.

Harapan itu di antaranya ke depan pemenuhan hak dan fasilitas kepada anak-anak bisa lebih diberikan, baik oleh pemerintah, orang tua maupun para guru.

Tak hanya itu, diharapkan anak-anak korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan yang baik, pengasuhan yang baik supaya mereka traumanya bisa hilang. Karena, trauma kekerasan itu abadi dan sulit untuk dihapus.

Pihaknya juga mendorong pemkot, orang tua dan para guru agar dapat mencegah pernikahan usia dini pada anak.

Dia berharap, 19 data pengajuan Diska ke Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 ini cukup berhenti sampai di sana.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler