Dinilai Sebabkan Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Pinggir Jalan

12 Januari 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi parkir /Kolase foto dari Instagram/@dishubkotayogya dan Antara/Rahmad Ones

ZONA SURABAYA RAYA - Tingginya volume kendaraan yang melintasi jalan-jalan di Surabaya menyebabkan titik kemacetan di beberapa kawasan.

Selain tingginya volume kendaraan, kemacetan juga disebabkan imbas dari parkir yang berada di pinggir jalan, sehingga mengganggu kelancara arus lalu-lintas.

Keberadaan parkir tepi jalan harus diperhitungkan dengan berapa kerugian orang karena dampak yang ditimbulkan karena kemacetan.

Oleh sebab itu, ada wacana parkir tepi jalan seharusnya tarifnya lebih mahal dari parkir yang tersedia di gedung dan halaman.

Baca Juga: Menunggu Bongkar Muat, Pengemudi Mobil Box Ditemukan Meninggal di Surabaya

Terkait dengan hal itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengkaji kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan guna memastikan kebutuhan parkir tersebut lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.

Nenindaklanjuti permasalahan parkir di Surabaya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru di Surabaya, pada Kamis 12 Januari 2023 mengatakan parkir tepi jalan menjadi salah satu pendulang pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangkan dari segi kelancaran arus lalu lintas.

"Tentunya kalau dari PAD memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan karena tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif," kata Tundjung, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Surabaya Digadang-gadang bakal Naik, Begini Alasan Pemkot

Dikatakan bahwa seharusnya parkir yang berada di bahu jalan seharusnya lebih mahal dari tarif yang saat ini diberlakukan.

Tujuannnya agar orang yang ingin memarkirkan kendaraannya lebih mengarahkan ke gedung.

"Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," lanjutnya.

Saat ini terdapat sebanyak 1.200 titik parkir tepi jalan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah parkir tepi jalan tersebut meningkat dari sebelumnya di saat pandemi COVID-19, yakni sebanyak 700 titik lokasi.

Tundjung mengakuikeberadaan parkir tepi jalan berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, dia memastikan akan terus berupaya untuk mengurangi pengendara parkir tepi jalan tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.

"Jadi yang benar itu kami larang parkir di badan jalan. Kami sediakan parkir di halaman atau di gedung. Harusnya kami tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap," kata dia.

Lebih lanjut juga bakal diambil langkah yang bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.

Langkah tersebut dengan perencanaan penerapan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi.

"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," ujar dia.

Mengenai kapan kenaikan tarif parkir tepi jalan mulai diterapkan, Tundjung menyatakan belum dapat memastikan.

Akan tetapi saat ini pihaknya masih terus mengkaji terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan.

"Ini kami kaji dulu karena itu berimbas pada PAD parkir juga," ujarnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler