ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengizinkan warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2023.
Izin dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Berdasarkan SE Nomor 300/24143/436.7.16/2022 tersebut, tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.
Masih dalam surat edaran yang sama, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut ada beberapa poin penting dalam SE tersebut.
Salah satu di antaranya adalah, Wali Kota Eri menegaskan, saat malam Tahun Baru 2023, warga dilarang memakai petasan yang berpotensi menjadi ledakan atau kebakaran.
Terlebih, petasan tersebut berpotensi menimbulkan korban manusia dan atau barang.
Baca Juga: Terobosan Wali Kota Eri Cahyadi Antar Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Kota Terinovatif
"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," tegas Eri Cahyadi, dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan, ada larangan untuk tidak memperjual belikan terompet.
Tetapi, kalau terompet yang dipakai itu dibuat dan digunakan sendiri, maka hal tersebut diizinkan.
Begitu pula, larangan juga berlaku untuk konvoi, pawai atau arak-arakan pada malam tahun baru 2023 menggunakan knalpot brong.
"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong!" tegas Cak Eri.
"Tidak boleh juga meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet punya sendiri tidak apa-apa. Kan, sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi," sambungnya.
"Ayo, mari kita jaga kerukunan antarumat beragama, dijaga kenyamanannya," pesan Wali Kota Eri. ***