Holywings Surabaya Ditutup, Izin Bar dan Diskoteknya Dikeluarkan Pemprov Jatim, Ini Kata Wali Kota Eri Cahyadi

30 Juni 2022, 21:54 WIB
Satpol PP Kota Surabaya menyegel Holywings Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi ungkap soal perizinan tempat hiburan tersebut. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Tiga outlet Holywings Surabaya ditutup Pemkot Surabaya, menyusul promo minuman keras (miras) berbau SARA. Izin operasional tempat hiburan ini pun menjadi sorotan.

Terungkap perizinan Holywings yang dikeluarkan Pemkot Surabaya hanya terkait restoran atau rumah makan. Sedang izin bar dan diskoteknya diterbitkan Pemprov Jatim.   

Saat ini, izin operasional Holywings dibekukan. Namun jika tidak memperbarui perizinannya, maka tempat hiburan yang disebut-sebut milik advokat Hotman Paris dan Nikita Mirzani ini terancam tutup permanen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan bahwa Pemkot yang mengeluarkan izin operasional usaha rumah makan Holywings.

Baca Juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Wali Kota Eri Cahyadi: Nekad Buka, Habis

Namun untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri Cahyadi di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.

Oleh sebabnya, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

Baca Juga: Promo Miras Berbau SARA, Bos Holywings Hotman Paris Beri Penjelasan dan Minta Maaf ke MUI: Ini Masalahnya

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," tandas Eri Cahyadi.
 
Eri menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam.

Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," jelas Eri.

Baca Juga: Link, Cara Beli, Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2022, Wonderkid Persebaya Starting XI?

Makanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan.

Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," tandasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler