Kejari Perak Tahan Terduga Korupsi Rp60 Miliar, Modusnya Pelaku Palsukan Dokumen

13 Juni 2022, 18:55 WIB
Kejari Perak Tahan Terduga Korupsi Rp60 Miliar, Modusnya Pelaku Palsukan Dokumen /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Gerak cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan menahan dua orang tersangka korupsi pada bank plat merah di Surabaya.

Dua tersangka tersebut adalah RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada 2014 lalu.

Proyek tersebut kemudian diajukan kredit sebesar Rp77 miliar dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Sering Disepelekan Ternyata Api Lilin Mengandung Berlian

"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya dan pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," terangnya di aula Kejari Tanjung Perak, Senin, 13Juni 2022

Dalam permohonan kredit tersebut, beber Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu, baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek.

"Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp60 miliar lebih," bebernya.

Diungkapkan Kasna, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain termasuk pihak perbankan.

Baca Juga: Eme Si Penarik Becak yang Berangkat Haji dengan Uang Rp30 Ribu

"Kami minta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran penelusuran keterlibatan pihak lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim," tandas Kasna.

Baca Juga: Ikan Bergigi Manusia Ditemukan di Perairan Laut Amerika Utara

Dari data yang disampaikan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Juli 2021 dan pada 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler