Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

24 April 2022, 20:00 WIB
Pemkot dan DPRD Surabaya Awasi Pejabat yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran /Zona Surabaya Raya/Rio

ZONA SURABAYA RAYA- Pejabat Pemkot Surabaya dan anggota DPRD tidak bisa leluasa untuk menggunakan mobil dinas pulang kampung alias mudik lebaran.

Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk saling bersinergi dalam melakukan pengawasan, selama libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

Mengenai pengawasan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: 17 Pemain Hengkang dari Persebaya, Ini Daftar Klub Barunya yang Bakal Jadi Musuh di Liga 1 2022, PSIS Terpanas

Pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegas dia.

Baca Juga: Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Lihat Cara Membayar dan Hukumnya

Kedua, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi booster (dosis 3) sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu," kata dia.

Dan ketiga, ia memastikan bahwa libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.

"Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya," pinta dia.

Baca Juga: Berkedok Kencan, Empat Orang di Kediri jadi Korban Penipuan dengan Total Kerugian Rp83 Juta

Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.

"Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, bahwa koordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

"Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi," jelas Awi sapaan lekatnya.

Baca Juga: Vivo Pastikan Vivo S15e Pakai Chipset Samsung Exynos 1080

Menurut dia, kebijakan Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

"DPRD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajarannya, supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah dengan lebih hikmat," pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler