Ungkap Pelaku Curanmor di Surabaya, Gasak Motor Honda Vario 150 CC Terparkir Depan Rumah, Kunci Masih Nempel

13 Februari 2022, 13:58 WIB
Pelaku curanmor yang membawa kabur motor Honda Vario 150 CC di daerah Setro Baru Utara Surabaya berhasil diringkus Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. /Dok. Resmi Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA – Terungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Setro Baru Utara Surabaya, Minggu, 13 Februari 2022. Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan oleh Dua orang berinisial MRM (20) dan RWH (19).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H. menjelaskan, aksi pelaku curanmor tersebut lantaran melihat sebuah sepeda motor berjenis Honda Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 Nomor Polisi (Nopol) L 2381 WH yang terparkir depan rumah.

Kronologi curanmor di Setro Baru Surabaya ini berawal ketika Kedua pelaku MRM dan RWH mengaku yang kebetulan melintas di depan rumah korban AR (57) di Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya, pada Hari Jumat 28 Januari 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat itu hujan, pelaku curanmor mengaku secara kebetulan melintas, melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan kunci yang masih menempel di kontaknya,” terang Akhyar kepada wartawan ZonaSurabayaRaya.Com secara tertulis Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: 20 Orang Jadi Korban Ganasnya Pantai Laut Selatan Jember, Ini Nama-nama Korban Tewas

Lanjut Akhyar, Kedua pelaku curanmor membagi peran masing-masing, 1 orang yang mengambil motor sementara 1 orang yang lainnya mengawasi keadaan.

“Kedua pelaku curanmor yang melihat motor terparkir dengan kunci yang menempel itu, lantas  langsung memutar balik dan melihat situasi sekitar, setelah memastikan kondisi sepi mereka langsung membawa lari motor Honda Vario 150 CC tersebut,” tambahnya.

Akhyar menambahkan lagi, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi TKP, pihaknya akhirnya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.

“Pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira jam 21.30 WIB di depan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, SH dan Panit I Reskrim IPDA Didik Supriyanto salah satu tersangka MRM berhasil ditangkap dan diamanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Pinjam Ruang di Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Terhadap Wakil Ketua PN Surabaya

Akhyar melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan, tidak lama berselang beberapa jam kemudian akhirnya pelaku R.W.H dapat diringkus di tempat berbeda di jalan Krembangan Masigit Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, satu unit sepeda motor hasil pencurian tersebut telah berhasil dijual senilai Dua juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran,” Ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, khusus tersangka RWH ternyata merupakan Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018.   

Adanya peristiwa curanmor ini diduga motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet lantara butuh uang.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok Minggu, 13 Februari 2022: Gemini, Cancer, Leo Sagitarius Waspada Mengenal Orang Baru

Saat ini Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya telah menyita barang bukti, Satu (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor, Satu potong kaos lengan pendek warna putih milik tersangka.

Dari peristiwa ini kerugian ditafsir mencapai 10 juta rupiah, sementara tersangka pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler