Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru

11 Januari 2022, 17:39 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, KAI Lantik 52 Anggota Advokat Baru /Zona Surabaya Raya/Dok. KAI

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam mengatasi penyalahgunaan wewenang advokat yang telah mengakar menjadi salah sati titik tekan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur.

Hal tersebut yang membuat KAI melakukam pelantikan terhadap 52 anggota advokat barunya, yang berlangsung di Hotel Santika Surabaya, Jawa Timur, Senin 10 Januari 2022.

Setelah dilantik oleh Vice President DPP KAI, H. Rachmad Santoso, para advokat tersebut akan dilakukan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa 11 Januari 2022.
Sementara Wakil Dewan Kehormatan, DPP KAI, Dr Ahmad Rubai mengatakan, pelantikan ke XVIII/2021 ini ditekankan kepada profesionalitas advokat.

Baca Juga: FOTO: AJI Surabaya Minta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bekerja Secara Profesional

"Kami meminta, anggota KAI harus dan wajib berintegritas serta profesional. Ini yang nantinya akan berdampak pada pelayanan hukum maksimal ke masyarakat," kata Rubai, Selasa 11 Januari 2022.

"Tidak ada lagi advokat KAI pilih-pilih klien atau bahkan menelantarkan klien. Kami akan tindak tegas, sampai pada sanksi pencabutan kartu anggota," lanjutnya.

"Jika apa yang sudah dilakukan organisasi KAI sudah sesuai aturan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat" ujarnya.

"Kami selektif memilih anggota yang akan masuk ke KAI untuk menjaga marwah organisasi ini, ditengah banyaknya organisasi advokat yang menjamur," kata Rubai.

Baca Juga: Anak Penjual Bakso Jadi Pegawai Kejaksaan Setelah Dua Kali Gagal Tes, Kisah Perjuangannya Bikin Terenyuh

Menurutnya, syarat menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat, magang selama minimal dua tahun telah diikuti oleh setiap calon anggota KAI yang hendak dilantik
Sedangkan dengan menjamurnya organisasi advokat menjadi perhatian ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik.

Ia meminta agar Pengadilan Tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan.

"Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengat organisasi Advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi guna mencetak advokat yang prosesional ke depan," kata Malik, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Kinerja Buruk, Walikota Surabaya Paksa Pejabat Mundur

"Mahkamah Agung agar menerbitkan Sirat Edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Administrask Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat" minta Malik.

"Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan Surat Edaran, setiap organisasi advokat dicek AHUnya" lanjutnya.

"Dilihat kapan Ahunya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional," imbuhnya.
Pada praktik organisasi advokat, lanjut Malik banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah.

"Mari ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun adbokat itu sendiri," tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler