Polisi Amankan Arek Banyu Urip Pencuri NMax

3 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. /Pexels/RODNAE Production/
ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Kedung Klinter. Tersangka berinisial IM,30, warga Banyuurip lor Surabaya. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tegalsari, Rabu 3 Nopember 2021.
 
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Mardji pengungkapan pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan korban LP/B/X/2021/SPKT unit Reskrim Polsek Tegalsari/Polrestabes Surabaya tanggal 31 Oktober 2021.
 
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Tegalsari melakukan lidik. Pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021di Jl.kedungsari Surabaya, korban kehilangan Yamaha NMax nopol N- 5235-TBM.
Baca Juga: Artis Sinetron Suara Hati Istri Meninggal di Usia Muda, Ini 4 Fakta tentang Hana Kirana
 
Kemudian anggota opsnal Reskrim Polsek Tegalsari melakukan cek lokasi tempat kejadian perkara. Kemudian melihat rekaman CCTV dan mencari Informasi di lokasi di  Jl.Kedungsari surabaya tersebut, dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapat alamat tinggal pelaku anggota opsnal Reskrim Tegalsari melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Jl Kupang Krajan Surabaya.
 
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut. 
 
Saat diperiksa tersangka mengaku mencuri kepepet kebutuhan hidup. " Untuk kebutuhan hidup,"ujarnya kepada penyidik. Akibat perbuatannya dirinya dikenal pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler