Tiga Oknum Polisi Nyabu Diadili, PH Sebut Atas Sepengetahuan Kasat

16 September 2021, 16:32 WIB
Sidang kasus polisi nyabu /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya nyabu di sebuah kamar hotel akhirnya masuk meja persidangan. Ketiga terdakwa itu ialah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim, Kamis 16 September 2021.

Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.

"Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Pantau 2000 Dosis Vaksin Jenis Sinovac untuk Lansia Usia 50 Tahun di Magetan

Selanjutnya mereka digrebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Baca Juga: Lucinta Luna Terkena Covid-19, Khawatirkan Kondisi Bayi di Kandungannya

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.

Baca Juga: OTT Maling Uang Rakyat di Kalsel, Firli Bahuri Ungkap Begini

"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi Sampurno.

Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik kliennya semua, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

"Barang bukti itu bukan semuanya milik Lien kami, tapi disita dari laci meja diruangan kantornya, milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Gondol Motor Tetangga, Pengantar Galon Masuk Hotel Prodeo

Budi Sampurno juga menyatakan, bahwa barang bukti yang disita tersebut, sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.

"Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan, yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di Hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa ya Kasat," pungkasnya.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler