Polrestabes Surabaya Amankan 13 Kilogram Sabu dari Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa

24 Agustus 2021, 18:44 WIB
Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa /Timothy Lie/


ZONA SURABAYA RAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 3 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Ketiga orang tersebut masing-masing Siti Rahmawati (42), wanita asal Surabaya, Anadika (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47), tukang ojek asal Jakarta Timur.

Penangkapan ini berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Baca Juga: Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024 Kian Meluas hingga 51 Kota

Dalam penangkapan, Tim Opsnal Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Sugeng di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya pada, Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti sabu total 2.6 kilogram.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Dalam jaringan ini, Sugeng berperan sebagai kurir dari bandar berisinal BP melalui anak buahnya AR dan EK, yang bertugas mengambil paketan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam konferensi persnya di halaman Mapolrestabes Surabaya mengatakan, bahwa tersangka Sugeng sudah 10 kali melakukan pengiriman sabu.

Kapolrestabes Surabaya tunjukkan barang bukti Sabu

"Dari penangkapan itu, kemudian dikembangkan dan pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 17.40 WIB, didalam rumah Perumahan Menganti Gresik, Anggota mengamankan seorang tersangka Krisna," ucap Yusep, 24 Agustus 2021.

"Dari dia, didapat barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram beserta bungkusnya. Dia ini berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang dikemas bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta," tambahnya.

Baca Juga: David Noah Akhirnya Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp1,1 Miliar, Akankah Jadi Tersangka?

Dari tersangka, dikatakan Kapolrestabes Surabaya bahwa sudah sebanyak 3 kilo sabu tersebar di Surabaya dari bandar Krisna sejak bulan April 2021.

Lebih lanjut, untuk tersangka Sugeng ditangkap di pintu tol Warugunung Surabaya pada Senin, 02 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB dan mengamankan barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina yang berisi sabu seberat 10 kilogram.

Baca Juga: Laporkan ke Polda Jatim, Desak Tangkap Youtuber Muhammad Kece

Ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Sumatera –Jawa, dan dari penangkapan didapat barang bukti sabu sebanyak 13,4 kilogram.

Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler