Spesialis Curanmor Keok Dimassa, Saat ini Mendekam di Hotel Prodeo Polsek Tegalsari

27 Juli 2021, 11:13 WIB
Tersangka kasus curanmor /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan pelaku spesialis ranmor. Tersangka A Y Ismail, 21, Pandegiling 1/29-A Surabaya. Pelaku sempat dihajar warga dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tegalsari Selasa 27 Juli 2021.

Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Darma didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo pihaknya saat itu sedang melakukan kring serse kemudian mendapat laporan masyarakat kalau ada pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya, laporan ditindaklanjuti dengan mengirimkan anggota Reskrim Polsek Tegalsari ke lokasi. Sedangkan lokasi hilangnya motor Samping rumah Jln. Pandegiling tengah No.16 Surabaya.

Baca Juga: Jerinx SID Akui Sempat Kena Covid - 19, Adam Deni: Cie Ada yang Ngaku
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 23.30 wib di Samping rumah Jln. Pandegiling tengah No.16 Surabaya.

Dimana, telah terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL Noka. MH1JF5116AK037366 Nosin. JF51E1040602, atas nama NURIATI, Alamat Petemon GG. 2 No.39-C Surabaya.

Korban N H, 29, warga Kupang Segunting GG. I No.28 Surabaya, memarkirkan kendaraan tersebut di samping rumah pada hari Kamis pukul 19.30 wib. Dan di tinggal masuk rumah untuk beristirahat, kemudian korban keluar rumah pukul 23.30 wib dan mengetahuinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada/hilang diambil orang tidak dikenal.

Korban mencari sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku yang membawa sepeda motor korban dan langsung di teriaki maling dan pelaku diamankan warga.

Dan saat digeledah tas pinggang warna biru ternyata ditemukan barang bukti kunci besi L untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, AY Ismail mengaku dirinya mencuri karena terdesak kebutuhan hidup untuk makan, katanya dirinya tak mimiliki pekerjaan. " Butuh untuk makan,"terangnya.

Pelaku juga mengakui sudah mencuri di dua lokasi berbeda yakni di Kupang Segunting dapat Honda Beat, dan dijalan Mawar dapat Honda Beat.

Untuk barang bukti yang diamankan
STNK sepada motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL, kunci besi L dan Tas pinggang warna biru.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler