Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah, Modusnya Serobot Lahan di Kawasan Pergudangan

24 Mei 2021, 12:40 WIB
Lahan milik warga seluas 1,7 hektare di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya, yang diduga diserobot tersangka DP. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus mafia tanah di Jawa Timur masih sering terjadi. Terbaru, Polrestabes Surabaya menangkap tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga di Manukan, Surabaya barat.

Ini sebagai respon cepat Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, kasus mafia tanah ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta untuk dibongkar.

Informasi yang diperoleh, tersangka mafia tanah yang ditangkap itu seorang pria berinisial DP (48). Polisi sempat kehilangan jejaknya, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Bahkan DP sempat menghilang.

Baca Juga: Hari Ini, PPDB Jalur Zonasi SMK Negeri di Jatim Dimulai, Begini Cara Mendaftar

"Akhirnya kami temukan tempat persembunyiannya dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin, 24 Mei 2021.

Namun, alumni Akpol 2003 itu masih belum bersedia menjelaskan lebih detil mengeni perkara ini. Oki hanya mengatakan modus tersangka DP mengambil alih tanah tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik lahan yang sah.

Upaya ini, lanjutnya, sudah dilakukan tersangka sejak 2017. "Kami masih menyelidikinya untuk mengungkap fakta-fakta lain," cetus mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

Namun informasinya, DP tak bekerja sendiri dalam penyerobotan lahan. Polisi menduga masih ada tersangka lainnya. Apalagi DP sudah mendaftarkan pengurusan tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017. 

Sedang tanah yang diserobot itu seluas 1,7 hektare berada di kawasan pergudangan, sehingga membuat harganya memiliki nilai jual tinggi.

Lahan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya barat. Saat ini lahah ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen. Namun penguasaan lahan itu tanpa sepengetahuan ahli waris tanah. 

Baca Juga: Anggota TNI AL Dikeroyok Belasan Orang di Terminal Bungurasih Sidoarjo, Empat Preman Ditangkap

Untuk diketahui, kasus mafia tanah menjadi perhatian Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Bahkan Polda Jatim membuka layanan pengaduan. 

Masyarakat bisa melakukan pengaduan ke hotline dengan nomor telepon yang bisa dihubungi melalui 0813-3623-1994. Nomor telepon tersebut nantinya akan tersambung langsung dengan petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Ini adalah inisiatif kami (Polri) dalam membantu masyarakat jika terlibat kasus pertanahan. Karena di Jatim saat ini masyarakat sering tertipu soal masalah pertanahan sehingga merugikan warga," kata Irjen Nico Afinta pada Februari 2021 lalu.***

 

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler