Untuk diketahui, sejak Tragedi Kanjuruhan pecah pada 1 Oktober 2022, korban tewas terus berjatuhan. Dari semula 127 orang, kini menjadi 134 orang.
Dalam pengusutan Tragedi Kanjuruham Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator Liga 1.
Kemudian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer sebagai pihak yang bertanggung jawan atas pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Sedang dari unsur pihak keamanan, Polri menetapkan tersangka kepada Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan rekomendasinya. Diantaranya, meminta mundur Ketua Umum PSSI dan pengurus lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral.
Selain itu, TGIPF bentukan Tim Jokowi juga meminta Polri mengusut suporter yang diduga melakukan provokasi dan aksi perusakan dan pembakaran di dalam Stadion Kanjuruhan maupun di luar stadion.
Namun PSSI mengisyaratkan menolak rekomendasi TGIPF untuk mundur dengan skema Kongres Luar Biasa (KLB).