Inovasi Pemakaian Seragam Sekolah: Mendikbud Nadiem Terbitkan Permendikbudristek Terbaru

- 10 April 2024, 16:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim //Dok/ Sekretariat Kabinet/

ZONA SURABAYA RAYA - Inovasi dalam pemakaian seragam sekolah terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru, yaitu Nomor 50 Tahun 2022, yang secara khusus mengatur tentang pemakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Sebelumnya, aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Namun, dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat, peraturan tersebut dinilai perlu diperbaharui.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, terdapat tiga jenis seragam sekolah yang diakui secara resmi, yaitu: pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Penambahan jenis seragam sekolah yang baru, yaitu pakaian adat, diharapkan dapat memperkaya keberagaman budaya di sekolah-sekolah dan memperkuat identitas budaya setiap daerah.

Baca Juga: 4 Rest Area Terbaik di Indonesia untuk Wisata Saat Mudik

Mendikbud Nadiem Makarim menekankan pentingnya peraturan ini dalam memperkuat identitas budaya di lingkungan pendidikan. Dengan memasyarakatkan keberagaman budaya melalui pemakaian seragam sekolah, diharapkan siswa dapat lebih menghargai dan memahami keberagaman budaya yang ada di Indonesia.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, diharapkan pemakaian seragam sekolah dapat menjadi sarana yang lebih efektif dalam memperkuat identitas budaya dan memasyarakatkan keberagaman di lingkungan pendidikan. Mendikbud Nadiem Makarim juga mengingatkan agar penerapan peraturan ini dilakukan secara tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah di seluruh Indonesia.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x