ZONA SURABAYA RAYA - Hari Kamis 28 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengubah Jakarta dari status ibukota menjadi Daerah Khusus.
Keputusan ini diambil setelah aktivitas pemerintahan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, memunculkan beberapa pasal kontroversial, termasuk pemilihan gubernur tidak langsung dan perubahan peran Wakil Presiden (Wapres) menjadi dewan wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Revolusi Transportasi, Masyarakat IKN Tinggalkan Mobil Pribadi, Pakai Sarana Publik
Meskipun gubernur tetap dipilih melalui Pilkada, penunjukan anggota ketua dewan aglomerasi akan diatur oleh Peraturan Presiden, bukan secara langsung oleh Wapres seperti sebelumnya.
Selain menetapkan status baru sebagai Daerah Khusus, UU DKJ juga memberikan 15 kewenangan khusus, termasuk dalam bidang penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata, pengembangan budaya, dan keluarga berencana.
Keputusan ini menciptakan gelombang diskusi dan reaksi di masyarakat, dengan beberapa pihak mendukung perubahan tersebut sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran terkait implikasi dan konsekuensinya.
Menteri Tito Karnavian Jelaskan Pentingnya Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Antusiasme Investor Menggema di IKN