KPPS Wajib Tahu, Berikut Untuk Memulai Skema dan Cara Daftar Aplikasi Sirekap

- 3 Februari 2024, 01:45 WIB
Tangkap Layar Paduan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Tangkap Layar Paduan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 /Zona Surabaya Raya /KPU/

ZONA SURABAYA RAYA - Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. 

Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Informasi adalah kumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. 

Baca Juga: Pria Asal Probolinggo Menjerit Kesakitan Tertusuk Besi Beton Proyek Tol Probowangi

Informasi dapat ditemukan dalam format dan bentuk apa pun, baik di media cetak maupun media online. 

Sebuah data dapat dikatakan sebagai informasi ketika benar-benar berfungsi atau bisa benar-benar dimanfaatkan. 

Informasi nyata atau faktual adalah informasi yang hanya berhubungan dengan fakta.

Baca Juga: Kronologi Rumah Baru di Probolinggo Ambruk, Pekerja Tertimpa Beton

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x