Auto Makin Tajir! Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan PT Antam

- 18 September 2023, 22:45 WIB
Ilustrasi Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam /Antara Foto/Fauzan/

ZONA SURABAYA RAYA - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam harus kembali menelan pil pahit setelah kalah melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Kali ini perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali, PK melawan crazy rich Surabaya tersebut.
Kekalahan PT Aneka Tambang Tbk tersebut seperti putusan sidang yang dikutip dari website MA, Senin 18 September 2023.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan sidang.

Putusan tersebut diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Baca Juga: Harga Emas di Pusat Emas Toko Gadjah Hari Ini, LM Meroket Jelang Lebaran, ANTAM dan UBS Favorit

Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

"Putus 12 September 2023," demikian keterangan informasi tersebut.

Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam Tbk melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
 
Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. 
 
Saat itu dirinya bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
 
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM, dan untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam Tbk).
 
Dalam pertemuan tersebut, kemudian disepakati harga emas batangan Rp530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp585 juta per kilogram.
 
Transaksi kemudian dilakukan, dan pada tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.
 
Namun, setelah itu pengiriman berhenti, di mana Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan, namun baru menerima hampir 6 ton, sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
 
Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
 
Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama, dengan rincian yakni:
1. Eksi Anggraini dihukum 3 tahun 10 bulan penjara
2. Endang Kumoro dihukum 2 tahun 6 bulan
3. Misdianto dihukum 3 tahun 6 bulan
4. Ahmad Purwanto dihukum 1 tahun 6 bulan
 
Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya, dan dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam Tbk.
 
Maka dari itu PT Antam Tbk dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap.

Yaitu MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x