Goyang Jokowi? PDIP Tolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Said : Seperti Orde Baru!

- 7 Desember 2023, 14:02 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan 4 alasan PDIP menolak penunjukan langsung Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan 4 alasan PDIP menolak penunjukan langsung Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden /Instagram Said Abdullah

ZONA SURABAYA RAYA - Rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden menjadi polemik di tengah masa kampanye Pemilu 2024. PDIP pun mereaksi keras dan menyatakan menolak rencana itu.

Ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden itu terungkap dalam Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD Jakarta.

"Gagasan seperti ini mundur ke belakang," tandas Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Bikin Panas! Bendera PDIP Dirusak dan Dicuri, Banteng Ngawi Meradang

PDIP Sebut seperti Orde Baru

Said Abdullah yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini menyebut pihaknya sudah mencermati naskah RUU DKJ yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden.

Said kemudian membandingkan ketentuan itu dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang sudah berjalan. Menurutny, Pilgub Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional, karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta.

"Secara umum selama pelaksanaan Pilgub Jakarta adalah barometer politik nasional, simbol demokrasi. Banyak tokoh tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," papar Said.

Baca Juga: Lawan PDIP, PSI Siap Rebut 8 Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2024, Mimpi atau Realistis?

"Dulu kita juga mengenal Bang Ali Sadikin tokoh Petisi 50 di era Orde Baru," sambung politisi asal Madura yang pernah gagal menang di Pilgub Jatim ini.

Said meminta agar praktik demokrasi yang sudah tumbuh baik di Jakarta ini tidak ditarik lagi ke belakangan.

"Jangan seperti zaman kegelapan, zaman otoritarian seperti masa Orde Baru," tandas Said yang juga menjabat Ketua Banggar DPR RI ini.

4 Alasan PDIP Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

Atas draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang sekarang menjadi usul inisiatif DPR itu, Said Abdullah menjelaskan posisi DPR menyikapi polemik tersebut.

Baca Juga: Ini 5 Tema Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 Lengkap sesuai Rilis KPU RI

Ada empat alasan mengapa PDIP menolak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden.

Pertama, kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan, sebab hal itu menurut PDIP tidak ada hubungannya.

"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," papar Said Abdullah.

Kedua, lanjut Said, bahwa kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan, justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta.

Baca Juga: Debat Cawapres Pilpres 2024, KPU: Boleh Didampingi Capres, Tapi Cawapres tetap Bicara Sendiri

Ini menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," ungkapnya.

Ketiga, PDIP tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.

"Selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta," tegas Said.

Baca Juga: Cawapres Gibran Minta Maaf Usai Sebut Asam Sulfat Baik untuk Ibu Hamil, Anak Presiden: Sorry, Sorry!

Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.

"Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," terang Said menegaskan.

Alasan keempat, perannya sebagai Ibukota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya.

Maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupetan dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," pungkas Said Abdullah.

Baca Juga: Optimisme Airlangga Hartarto Memuncak: Prabowo-Gibran Menang dalam Satu Putaran!

Mendagri Angkat Bicara soal Penunjukan Langsung Gubernur DKI

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

Menaggapi polemik itu, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian angkar bicara suara mengenai RUU DKJ, terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.

Menurut Tito, pemerintah dalam posisi menolak usulan itu.

"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata mantan Kapolri itu kepada awak media.

Tito mengatakan RUU DKJ ini merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah