Terungkap, Bukan Gibran yang Pamitan, Sekjen PDIP: Ketum Golkar Telepon, Anak Presiden sudah Dikuningkan

- 6 November 2023, 09:45 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kanan dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyapa pendukungnya saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kanan dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) menyapa pendukungnya saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023). /Antara/Aprillio Akbar/

ZONA SURABAYA RAYA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari keluarga besar PDIP, setelah menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dan dicalonkan oleh Partai Golkar.

"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan," ungkap Hasto dikutip dari ANTARA, Senin, 6 November 2023.

"Oleh karena itu, secara otomatis, Gibran telah meninggalkan keluarga PDIP dengan mencalonkan diri bersama Prabowo," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dituding Neo Orde Baru, Begini Cara Ganjar-Mahfud Lakukan Perlawanan di Pilpres 2024

Keputusan ini didasarkan pada konstitusi yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, dan Perindo telah mendukung Ganjar-Mahfud Md sebagai pasangan calon Pilpres 2024.

Sehingga berdasarkan Undang-undang partai politik, seseorang tidak dapat diusung oleh partai yang berbeda karena dapat menyebabkan gugurnya seseorang yang memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

"Calon presiden dan wakil presiden dengan KTA ganda tidak dapat maju dalam pemilihan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah," sebut Hasto.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah