Film James Bond atau Sinetron Indosiar? Gerindra: Ada Operasi Rahasia Penggagalan Gibran sebagai Cawapres!

- 4 November 2023, 15:45 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (tengah).
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, membeberkan adanya upaya untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Operasi rahasia ini menjadi perbincangan hangat dalam dunia politik.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, 4 November 2023, Habiburokhman mengatakan bahwa meskipun awalnya ia meragukan informasi tersebut, ia kemudian melihat indikasi keberadaan dua kelompok yang memiliki minat tersendiri terkait dengan Gibran sebagai cawapres.

Mengapa Gibran jadi Sasaran Operasi Rahasia?

Pertama, ada kelompok akademisi idealis yang menentang keterlibatan produk-produk politik yang berasal dari penguasa. Kedua, ada kelompok yang cemas dengan potensi kekuatan duet Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Prabowo Subianto Jadi Sosok Pilihan Terkuat Kalangan NU di Jatim, Kok Malah Bukan Anies-Cak Imin?

Menurutnya, pasangan Prabowo-Gibran dinilai sangat kuat dan sulit untuk dikalahkan, sehingga beberapa langkah diambil untuk melemahkan mereka, termasuk upaya delegitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia cawapres.

"(Pasangan Prabowo-Gibran) dianggap sebagai duet yang sangat kuat, yang sulit untuk dikalahkan. Oleh karena itu, beberapa langkah diambil, yang paling utama adalah upaya untuk meragukan keabsahan putusan MK, bahkan dengan harapan bisa membatalkannya melalui penyuaran isu hak angket atau MKMK," ujarnya.

Habiburokhman mengungkapkan keheranannya terhadap pihak-pihak yang berupaya untuk menyampaikan hak angket terhadap MK, padahal MK adalah lembaga independen dan hak angket tidak berlaku dalam hal putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

Putusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres Prabowo telah menimbulkan kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Akibatnya, Ketua MK bersama hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah