KPU Panen Gugatan Usai Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Giliran Mahasiswa Menuntut Rp100 Miliar

- 2 November 2023, 13:45 WIB
Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Mahasiswa Rp100 Miliar
Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Mahasiswa Rp100 Miliar //Tangkap Layar Instagram.com/@prabowogibran2024

ZON SURABAYA RAYA - Giliran tiga orang mahasiswa melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap KPU merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga melayangkan gugatan dengan alasan serupa.

"Kami mengajukan gugatan terhadap KPU dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023," kata advokat Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, Kamis 2 November 2023.

Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU itu Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso. Namun Taufik tak menjelaskan di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.

Baca Juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Gibran yang Daftar Cawapres Turut Tergugat, Mau Jegal Anak Jokowi?

Sedang dasar gugatan ini, menurut Taufik, KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam PKPU itu mengatur syarat batas usia paling rendah Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sebut Taufik.

Ia menegaskan PKPU No. 19 Tahun 2023 itu masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah