ZONA SURABAYA RAYA - Jika Anda mengikuti perkembangan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Anda mungkin telah mendengar tentang kebijakan baru dari PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku pada 1 November.
Kebijakan tersebut membawa penurunan harga pada BBM jenis nonsubsidi, dan hal ini tentu saja menjadi berita baik bagi semua orang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan rinci mengenai penurunan harga BBM yang diumumkan oleh Pertamina, serta bagaimana hal ini memengaruhi masyarakat.
Baca Juga: BBM Langka, Nelayan Pulau Gili Probolinggo Menjerit, Warga: Tolong
1. Penurunan Harga Pertamax
Penurunan harga BBM jenis pertamax adalah salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini. Sebelumnya, harga pertamax di daerah Jakarta dijual seharga Rp14 ribu per liter.
Namun, dengan kebijakan penurunan ini, harga pertamax turun menjadi Rp13.400 per liter. Ini tentu merupakan kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta.
2. Penurunan Harga BBM di Beberapa Wilayah
Tidak hanya di Jakarta, penurunan harga BBM juga berlaku di beberapa wilayah lain di Indonesia. Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur semua merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Harga BBM di Aceh dipatok di Rp13.700 per liter, sementara di FTZ Sabang, harga turun menjadi Rp12.600 per liter.
3. Rincian Penurunan Harga
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut adalah rincian penurunan harga pada beberapa jenis BBM: