ZONA SURABAYA RAYA - Kuasa hukum yang mendampingi tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka penganiayaan Dini Sera hingga tewas mengancam balik pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29).
Lisa Rachmat, sang kuasa hukum Ronald Tannur bakal melaporkan mereka dengan UU ITE, karena menurutnya mereka sudah menyampaikan hal yang tidak benar ke media dan ke masyarakat.
"Kami akan melaporkan mereka dengan UU ITE," kata Lisa, dikutip dari Antara, Kamis 19 Oktober 2023.
Lisa mengatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan terhadap Ronald Tannur dalam kasus tersebut tidak tepat, dan dirinya minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban.
Menurut Lisa, penyebab kematian Dini Sera bisa diketahui dari hasil autopsi yang sampai hari ini masih belum keluar.
Lebih lanjut Lisa juga mengungkapkan bahwa kematian korban, Dini Sera setidaknya bisa disebabkan karena tiga hal.
Pertama, sebutnya, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka, Ronald Tannur.