ZONA SURABAYA RAYA - Beredar di media sosial utamanya WhatsApp Group (WAG) surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN.
Surat tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir itu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 16 Oktober 2023.
Dalam surat itu tertulis dengan jelas atas nama Erick Thohir dengan nomor Registrasi W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
Selain itu, surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu dijelaskan, jika Erick tidak pernah dipidana.
Baca Juga: Dua Capres-cawapres Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud MD Daftar Ke KPU Dihari Yang Sama Ke KPU
Dalam surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, juga disebutkan, kalau tujuan pembuatan surat ini untuk pendaftaran cawapres.
Kepada wartawan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan menerbitkan surat tersebut.