Apa Saja Keuntungan PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang? Wow Ternyata Ini Jawabannya

- 6 Oktober 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi ASN -f/istimewa
Ilustrasi ASN -f/istimewa /

ZONA SURABAYA RAYA - Belum banyak yang tahu mengenai keuntungan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) setelah adanya RUU ASN disahkan menjadi Undang-undang.

Sebab, dalam RUU ASN tersebut banyak poin penting yang harus diketahui oleh PPPK yang ada di seluruh instansi pemerintahan seluruh Indonesia.

Apalagi, RUU ASN itu telah disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa 3 Oktober 2023.

Keuntungan yang paling utama yang jelas dalam RUU tersebut, terdapat juga payung hukum untuk penataan non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang di Indonesia.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Hari ini Probolinggo Cukup Lama, Totalnya ada 45 Desa, Cek Apakah Ada Desa KaIian?

Begitu juga ada keuntungan lainnya yang didapat oleh non ASN atau PPPK dalam RUU ASN yang sudah disahkan menjadi UU tersebut.

Hal itu berdasarkan didalam pasal 22 RUU ASN, yang mana telah disebutkan bahwa PPP berhak memperoleh banyak manfaat untuk kesejahteraannya.

Manfaat yang bisa di dapat itu ialah seperti dibawah ini.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah