Audit oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
Hari pertama diisi dengan penyampaian pemahaman tentang tata ruang lahan sawah, pemantauan dan pelaksanaan evaluasi lahan sawah.
Sementara pada hari kedua dilanjutkan dengan audit lapangan.
Baca Juga: Serunya Bermain Game Color Run di Probolinggo Habiskan 3 Kuintal Warna
Revisi RTRW di Probolinggo
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III pada Kementerian ATR/BPN Mochamad Darmun, Selasa 22 Agustus 2022 menyampaikan pemaparan tentang permasalahan tata ruang lahan sawah, pemantauan dan evaluasi lahan sawah.
Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Penertiban, Pemanfaatan Ruang melakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang basisnya pada tata ruang wilayah yang didasari dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami berharap OPD terkait di Kabupaten Probolinggo untuk dapatnya memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memecahkan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Baca Juga: Polisi Probolinggo Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Tinggal Tulang Ditengah Hutan Jati
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan Pemkab Probolinggo telah merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Probolinggo guna mendukung penyusunan rencana detail tata ruang pada kawasan cepat tumbuh terutama di wilayah Pantura.