Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Hal tersebut mengakibatkan polemik berkepanjangan terkait masa depan para santri yang mengenyam pendidikan di ponpes tersebut. ***