ZONA SURABAYA RAYA - Panglima TNI Laksamana Yudho Margono berjanji tak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Hal ini disampaikan Yudo merespon langkah pusat Polisi Militer TNI menetapkan kepala Basarnas Marsdya Henry Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
Diketahui Henry dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023.
Penetapan tersangka terhadap keduanya hingga awal dari operasi tangkap tangan terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023.
Dalam kasus ini Yudo mengklaim pihaknya menegakkan hukum dengan santun dan TNI tunduk pada undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lebih lanjut Yudo berharap masyarakat dapat mengawasi proses peradilan yang akan dijalani Henry dan Apri.
Ditegaskan bahwa Yudo juga menolak disebut mengintervensi kasus ini, yang menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan komunikasi sesama aparat penegak hukum.