Beberapa saat sebelumya, Mohammad Yamin dan Soepomo telah menyampaikan terlebih dahulu pidato mereka mengenai dasar negara yakni masing-masing 29 Mei sampai dengan 31 Mei 1945.
Setelah melalui proses diskusi, hasil rumusan dasar negara dimasukkan ke dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Lalu pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) I tanggal 18 Agustus 1945 yang salah satunya menetapkan UUD 1945.
Rumusan dasar negara yang termuat di dalam Piagam Jakarta kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan UUD 1945 setelah sebelumnya sedikit memodifikasi bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.***