Pemerintah Korea Selatan Terbitkan Laporan Pelanggaran HAM oleh Korut, dari Eksekusi Hingga Eksperimen Mayat

- 31 Maret 2023, 11:45 WIB
Pemerintah Korea Selatan Terbitkan Laporan Pelanggaran HAM oleh Korut, dari Eksekusi Hingga Eksperimen Mayat
Pemerintah Korea Selatan Terbitkan Laporan Pelanggaran HAM oleh Korut, dari Eksekusi Hingga Eksperimen Mayat /Zona Surabaya Raya/https://en.yna.co.kr/view/AEN20230330006200325?section=nk/nk

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Unifikasi Korea Selatan membuat rincian laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara untuk pertama kalinya Kamis, 30 Maret 2023.

Laporan tersebut menyoroti pelanggaran hak asasi manusia yang meluas oleh Korea Utara, seperti eksekusi publik dan penyiksaan.

Laporan setebal 450 halaman yang akan diterbitkan secara resmi Jumat ini ditulis berdasarkan sekitar 1.600 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diuji oleh 508 pembelot Korea Utara antara 2017 dan 2022, menurut kementerian tersebut.

Baca Juga: Gelar Latihan Militer, Korea Utara Serukan Siap Perang Melawan Amerika Serikat dan Sekutu!

Ini adalah pertama kalinya pemerintah membuka kepada publik laporan tahunannya tentang catatan buruk hak asasi manusia Korea Utara sejak mulai menyusunnya pada tahun 2018 di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia Korea Utara yang disahkan pada tahun 2016.

“Publikasi laporan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan situasi hak asasi manusia Korea Utara secara praktis,” kata kementerian yang bertanggung jawab atas urusan antar-Korea.

Laporan itu mengatakan hak hidup rakyat Korea Utara tampaknya "secara serius" terancam karena penggunaan kekuasaan "sewenang-wenang" oleh otoritas Korea Utara untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Rezim Korea Utara telah mengeksekusi orang secara luas dan bahkan menerapkan hukuman mati untuk kegiatan yang meliputi menonton dan menyebarkan video yang diproduksi di Korea Selatan, serta kegiatan yang berhubungan dengan agama dan takhayul, katanya.

Pada tahun 2020, Korut memberlakukan undang-undang yang menyerukan hukuman hingga 10 tahun kerja paksa bagi orang-orang yang membawa dan menyebarkan budaya dan informasi luar dalam upaya untuk memperketat kontrol negara atas ideologi rakyat.

Baca Juga: Halo... Titik, Kode Presiden AS Joe Biden ke Presiden Korea Utara Kim Jong Un, Begini Maksudnya

Hukuman dikenal lebih keras dalam kasus mereka yang menonton dan menyebarkan drama, film, dan musik Korea Selatan.Eksekusi publik dan ringkasan telah sering dilakukan di Korea Utara, dengan eksekusi terhadap orang di bawah usia 18 tahun dan wanita hamil juga dilaporkan.

Laporan itu mengatakan seorang wanita hamil dieksekusi di depan umum karena penyebaran rekaman pada tahun 2017 di mana dia menari sambil mengarahkan jarinya ke potret mendiang pendiri negara Kim Il-sung.

Pada 2015, enam remaja berusia 16-17 tahun dieksekusi oleh regu tembak di Wonsan saat mereka menonton video Korea Selatan dan menggunakan opium.

Juga tercantum berbagai jenis pelanggaran hak asasi manusia lainnya, seperti penyiksaan, kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Korut bahkan telah melakukan eksperimen medis pada tubuh orang dengan masalah mental tanpa persetujuan mereka.

Korut diyakini memiliki total 11 kamp tahanan politik di seluruh negara sejauh ini, dengan lima kamp yang saat ini sedang beroperasi, kata laporan itu.

Kementerian tersebut mengatakan akan menerbitkan versi bahasa Inggris dari laporan tersebut nanti dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran internasional tentang situasi yang mengerikan di Korut.

"Pemerintah akan bergerak tanpa ragu untuk meningkatkan catatan hak asasi manusia Korea Utara dengan bekerja sama dengan komunitas internasional sampai warga Korea Utara menjalani kehidupan yang manusiawi," kata Menteri Unifikasi Kwon Young-se.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x