Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah

- 20 Maret 2023, 16:45 WIB
Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah
Terungkap, Jumlah Pungutan Oknum Calo Polisi di Jawa Tengah Mencapai Rp9 Miliar Rupiah /Zona Surabaya Raya/

Lewat aksi kelima oknum polisi tersebut, pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Kelima oknum polisi tersebut diantaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terlah terbukti secara saha dan meyakinkan melanggar kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara Bripka Z dan Brigadir EW dikenakan hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Dorong Tim PORA Berikan Sumbangsih Positif melalui Peningkatan Investasi Asing

Melalui perbuatannya tersebut, kelima oknum pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

Jumlah pungutan yang dikenakan mulai dari Rp350 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dan kelima oknum tersebut akan diproses secara pidana.

Sebagai tambahan informasi, bintara adalah golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang lebih rendah dari Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua.

Posisi Bintara lebih tinggi jika dibandingkan dengan Kopral atau Brigadir Polisi.

Selain itu Bintara bertugas untuk menjembatani antara perwira dengan tamtama.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x