Berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 ini Dihapus? Menpan RB Mulai Siapkan Jalur Alternatif jadi PNS?
Bocoran Formasi CPNS dan PPPK
Meski belum ada pengumuman resmi jadwal tes CPNS dan PPPK tahun 2023, ada baiknya pencari kerja mempersiapkan segala dokumen akademik maupun administrasi kependudukan yang dibutuhkan.
Sementara itu, dalam rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, pemerintah bakal membuka sejumlah formasi. Namun yang menjadi prioritas adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Kemudian formasi baru yang dibuka adalah talenta digital dan data scientist. Selanjutnya, ada formasi hakim, jaksa, dosen, dn tenaga teknis lainnya.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan MenPAN RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: VIRAL Video Pengunjung Kafe Terseret Arus Sungai di Kediri, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
Berikut ini bocoran formasi jabatan CPNS dan PPK Tahun 2023:
1. Formasi jabatan Hakim
2. Formasi jabatan Jaksa
3. Formasi jabatan Dosen
4. Formasi jabatan Talenta Digital
5. Formasi jabatan Teknis