Begal Motor Sadis Ditangkap, Polisi: Dia Beraksi di 3 LokasI

- 21 November 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Pixabay/Racinator/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Dua terduga begal motor yang rela melukai korbannya ditangkap aparat kepolisian, Minggu 20 November 2022.

Para terduga begal motor itu ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat bersamaan di salah satu tempat.

Mereka para begal motor sadis itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Pol Ahsanul Muqaffi mengatakan, kalau pelaku berinisial S dan MDS itu ditangkap di kawasan Ciracas.

Baca Juga: Pensiun Jadi Begal Mantan Napi Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu Karena Untungnya Lebih Banyak

"Mereka ditangkap secara bersamaan," kata Ahsanul, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman Antara, Senin 21 November 2022.

Menurutnya, begal sadis itu bisa melukai korbannya, kalau tidak menyerahkan kendaraan pada pelaku.

Dalam kronologi pembegalan itu, ketika korban bersama temannya mengendarai motor di Jalan Raya Setu Cipayung, sekitar pukul 01.30 WIB pada saat itu.

Korban kemudian dihampiri oleh pelaku yang datang mengancam sambil mengacungkan senjata tajam.

Korban yang tak bisa melawan hanya bisa pasrah saat motor yang dinaikinya dibawa oleh pelaku.

Baca Juga: Begal Pantai Bentar Probolinggo Ditangkap, Polisi: Kita Jawab Keresahan Warga

Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dilokasi tersebut.

Ahsanul mengatakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis automatik milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti dari rumah pelaku saat penangkapan.

"Untuk sepeda motor korban ada di tempat dia, termasuk motor yang dia digunakan itu hasil rampasan juga," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi membegal sepeda motor.

"Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali," kata dia

Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah