Begal Motor Sadis Ditangkap, Polisi: Dia Beraksi di 3 LokasI

- 21 November 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /Pixabay/Racinator/

Korban kemudian dihampiri oleh pelaku yang datang mengancam sambil mengacungkan senjata tajam.

Korban yang tak bisa melawan hanya bisa pasrah saat motor yang dinaikinya dibawa oleh pelaku.

Baca Juga: Begal Pantai Bentar Probolinggo Ditangkap, Polisi: Kita Jawab Keresahan Warga

Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja dilokasi tersebut.

Ahsanul mengatakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis automatik milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti dari rumah pelaku saat penangkapan.

"Untuk sepeda motor korban ada di tempat dia, termasuk motor yang dia digunakan itu hasil rampasan juga," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi membegal sepeda motor.

"Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali," kata dia

Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah