Ini Syarat Pendaftaran PPK Pemilu Serentak 2024 Yang Akan Segera Dibuka, Simak Berikut Ini

- 30 Oktober 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi, Jadwal dan Kegiatan Rekrutmen PPPK 2022
Ilustrasi, Jadwal dan Kegiatan Rekrutmen PPPK 2022 /freepik.com

ZONA SURABAYA RAYA - Bagi warga dimanapun anda berada, manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi anggota PPK dalam Pemilu Serentak 2024.

Sebab, pendaftaran PPK Pemilu Serentak 2024 akan segera dibuka untuk kalian yang mampu menjadi PPK.

Nah, berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK dan PPS serta KPPS dalam Pemilu Serentak 2024.

Sebelum itu, perlu diketahui seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak dicari oleh masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Panwascam Kabupaten Probolinggo yang Terpilih di 24 Kecamatan Selamat Ya...!

Maka dari itu, dalam artikel ini akan membahas mengenai syarat pencalonan anggota PPK dalam Pemilu serentak 2024 nanti.

Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka setelah ada pengumuman resmi dari KPU.

Baca Juga: 144 Orang Calon Panwascam Kabupaten Probolinggo Akan Ikuti Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x