Bahkan, tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli tulang Harimau Sumatera itu.
"Setelah perjanjian, perjanjian untuk transaksi di Bank BRI Unit Batang Gansal,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung menggrebek pelaku.
Pelaku diminta untuk mengambil bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera di rumahnya.
R ditangkap tim gabungan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.***