Status Justice Collaborator Bharada E Terancam Dicabut? Perkara Hal ini!

- 15 Agustus 2022, 21:32 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

ZONA SURABAYA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun demikian, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu adalah dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E konsisten dengan keterangannya. Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.

Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan Tak Ada Unsur Penganiayaan Terhadap Brigadir J

Dikatakan bahwa ststus JC tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, bahwa nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah