ZONA SURABAYA RAYA - Selamat tinggal bulan Juli, dan selamat datang bulan Agustus, serta yang paling dinanti adalah jadwal atau daftar hari libur dan hari besar bulan ke-8 pada penanggalan Masehi.
Bulan Agustus sendiri merupakan bulan yang istimewa untuk rakyat Indonesia.
Karena, pada bulan inilah terjadi rentetan peristiwa bersejarah yang berpuncak pada hari proklamasi Kemerdekaan RI.
Atas dasar tersebut Pemerintah RI menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021.
Baca Juga: Update! Tanggal Merah Di Bulan Agustus 2022, Lengkap Dengan Hari Libur Nasional hingga Desember
Beleid dengan nomenklatur pankang itu pada intinya mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
- Daftar atau jadwal hari libur nasional
Sesuai SKB 3 menteri yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, hanya ada satu tanggal merah atau hari libur sepanjang bulan Agustus 2022.
Satu-satunya jadwal hari libur atau tanggal merah itu adalah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 Indonesia.