Jelang Idul Adha, Pakar UGM Paparkan Pilih Hewan Korban Aman Ditengah PMK

- 18 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi sapi peternak
Ilustrasi sapi peternak /kabar-priangan.com/Aspe MS/

ZONA SURABAYA RAYA - Jelang Idul Adha, para pencari hewan kurban dipasaran diminta waspada saat membeli sapi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu tegaskan langsung oleh Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Ir. Nanung Danar Dono.

Menurutnya, dalam pembelian hewan kurban untuk keperluan Idul Adha, para pencari ternak semestinya membeli dilokasi pedagang yang banyak ternaknya.

Alasannya, karena pedagang itu mampu menjaga kebersihan dan kesehatan hewan ternaknya.

Baca Juga: Ramuan Milik Warga Probolinggo Diklaim Jitu Obati Sapi dari Wabah PMK

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak. Karena mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit. Kalau sampai tertular akan mengakibatkan kerugian yang cukup besar," terangnya.

Selain itu, para pencari hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha, agar membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.

Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lainnya.

"Lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal itu untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit," paparnya.

Nanung juga menyebutkan, pembeli ternak untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak.

Hal itu tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, melainkan juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

"Hindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK," imbuhnya.

Penularan PMK pada ternak kata Dosen Fakuktas Peternakan UGM ini, dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Sapi Mati dan Ratusan Terpapar Wabah PMK, KUD Argopuro Probolinggo Lockdown

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai.

Sebab, bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain jika hewan yang disembelih ternyata sakit.

Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Baca Juga: Simak Ramalan Shio Jumat, 27 Mei 2022 Shio Sapi Jangan Tunda Urusan Hari Ini, Shio Domba Waspadalah

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan selain dengan melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit upaya lain yang bisa dilakukan adalah memproteksi hewan ternak sehat aagar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan.

"Lalu, vaksinasi pada ternak yang sehat. Upaya-upaya itu diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ugm.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah