Kebijakan lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu membolehkan para pekerja untuk cuti setelah tanggal 8 Mei 2022 sedangkan anak-anak dibolehkan untuk sekolah secara daring.
“Jadi bapak ibunya bisa cuti, anak-anak bisa sambil sekolah daring,” tutur Menhub Budi.***