RESMI! Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

- 6 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. RESMI! Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Ilustrasi. RESMI! Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022, Begini Penjelasan Kemendikbudristek /RAHMAD/ANTARA FOTO

 

ZONA SURABAYA RAYA- Mulai Senin 9 Mei 2022 besok, seharusnya anak-anak kembali bersekolah. Namun pemerintah memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022.

Kebijakan ini resmi diputuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memberikan kesempatan kelonggaran para siswa yang masih mudik Lebaran.

Di sisi lain, arus balik lebaran diperkirakan masih terjadi kemacetan seperti saat arus mudik lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: CATAT! Tidak Ada Perpanjangan Libur untuk Jenjang SMA-SMK di Jatim, Tetap Masuk Senin 9 Mei 2022

Menurutnya akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang di Jakarta dikutip dari PMJ News, Jumat 6 Mei 2022.

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah