Simak Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

- 22 April 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Sebagai informasi, bahwa aturan penerbangan yang saat ini berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yakni:

1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Jelang Lebar, Jumlah Penumpang Melonjak Naik di Bandara Juanda

3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. Pelaku Perjalanan dengan usia 6-17 Tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua;

6. Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

 

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x