Pemerintah: Insya Allah Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Tahun ini Asal...

- 22 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran
Ilustrasi. Mudik Lebaran /Antara/Fauzan  
 
ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Kemungkinan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
 
Meski demikian Muhadjir mengatakan hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait aturan mudik lebaran 2022.
 
"Belum (ada pembahasan aturan mudik). Tapi insya Allah mudik boleh, insya Allah. Minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip dari pmj news pada Selasa, 22 Maret 2022.
 
Menurut Muhadjir, salah satu syarat utama aturan mudik lebaran tahun ini antara lain untuk masyarakat yang sudah menerima vaksinasi lengkap dua kali dan vaksin dosis ketiga (booster).
 
 
"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster, karena itu kalau untuk jaga-jaga," lanjut Muhadjir.
 
Oleh karena itu, Muhadjir mengajak masyarakat untuk segera vaksinasi lengkap dan booster agar mudik Lebaran 2022 berjalan dengan aman.
 
"Marilah kita segera melengkapi vaksin dosis dua dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," tukasnya.
 
Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
 
Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
 
Seperti diketahui, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran pada tahun 2020 dan 2021, akibat pandemi Covid-19.
 
 
Keputusan tersebut diambil karena saat itu angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi pasca libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah