Baca Juga: Meminta Maaf Kepada Masyarakat, Doni Salmanan Mohon Doa Keringanan Sanksi
Dua di antara kendaraan mewah yang disita yaitu Porsche dan Lomborghini.
Pemilik nama Doni Muhammad Taufik yang dalam konferensi pers dihadirkan dengan memakai baju tahanan Bareskrim Polri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
Dia juga meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman yang ia terima bisa diringankan.
Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***