Inilah Daftar Publik Figur yang Akan diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana dari Doni Salmanan

- 16 Maret 2022, 09:33 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Baca Juga: Meminta Maaf Kepada Masyarakat, Doni Salmanan Mohon Doa Keringanan Sanksi

Dua di antara kendaraan mewah yang disita yaitu Porsche dan Lomborghini.

Pemilik nama Doni Muhammad Taufik yang  dalam konferensi pers dihadirkan dengan memakai baju tahanan Bareskrim Polri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Dia juga meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman yang ia terima bisa diringankan.

Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Atletico Madrid Berhasil Singkirkan Manchester United, Diego Simeone Hentikan Kutukan

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Intens Investigasi Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah