Perkosa Empat Belas Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Dikecam Netizen Dengan Sebutan Setan Biadab

- 8 Desember 2021, 20:25 WIB
Pelaku berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati di Bandung/ Capture Twitter @WartawanPensiun
Pelaku berinisial HW yang memperkosa 14 santriwati di Bandung/ Capture Twitter @WartawanPensiun /Zona Surabaya Raya/
ZONA SURABAYA RAYA - Menjadi seorang guru merupakan salah satu pekerjaan yang mulia di Indonesia. Selain membentuk penerus bangsa, guru juga dapat diibaratkan sebagai orang tua kedua yang bertugas membimbing anak-anaknya untuk meraih cita-cita.
 
Namun hal ini tidak berlaku bagi seorang guru di Bandung. Aksi keji dilakukan seorang guru yang diketahui mengajar di salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Bandung ini tega memperkosa belasan santriwati.
 
Guru berinisial HW tersebut kabarnya memperoksa santriwati sebanyak 14 orang dan delapan diantaranya hingga melahirkan.
 
HW diprediksi melakukan aksi bejadnya tersebut selama rentang waktu tahun 2016 hingga tahun 2021.
 
 
Terkuaknya kasus tersebut membuat netizen di sosial media Twitter ramai-ramai mengecam aksi bejat yang dilakukan seorang guru tersebut.
 
Seperti yang diungkapkan oleh akun Twitter, bernama @Gladislagiwoy, dirinya mengecam aksi guru tersebut dan menyebutnya biadab.
 
"Ini baru Biadab dan keji. Kemarin kadrun ramai-ramai mengecam oknum polisi yg menghamili pacarnya. Ini lebih Biadab lagi. Guru pesantren, yang otomatis mengerti tentang agama, malah memperkosa santri-santri nya," ujarnya.
 
Hal senada juga diungkapkan akun Twitter bernama @SantorinisSun. Lewat akun Twitternya, dirinya juga menyebut oknum guru tersebut sebagai aksi kebiadapan setan.
 
"Akhirnya ada yang memberitakan ini.
Kasus heboh seperti ini biasanya tidak luput dari media semenjak kasusnya terjadi. Tapi yang ini bisa lolos dan tau-tau sudah masuk persidangan. Kebiadaban setan kembali terjadi di tempat yg harusnya jd tempat belajar dan berlindung," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, kabarnya jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. ***
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x