Kabar Baik Pelaku Pariwisata, Kemenparekraf Menghadirkan Bantuan Rp 2 Juta Per Bulan

- 14 November 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi wisatawan tengah menikmati keindahan destinasi wisata di Indonesia.
Ilustrasi wisatawan tengah menikmati keindahan destinasi wisata di Indonesia. /Dok Humas Kemenparekraf

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menghadirkan program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) untuk 6 usaha pariwisata.

Bantuan akan diberikan kepada sejumlah 6 pelaku usaha pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati, Homestay dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya.

Bantuan ini bisa diakses bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan tersebut sebesar Rp 2 Juta dan akan dibuka 15 – 26 November 2021.

Untuk Syarat dan Cara pendaftaran bantuan tersebut, di kutip Zonasurabayaraya.com dari Instagram @kemenparekraf.ri, pada 13 November 2021.

Baca Juga: Link Streaming Spanyol vs Swedia Kualifikasi Piala Dunia 2022, Simak di Sini

Bantuan tersebut juga mempunyai syarat dan ketentuannya yang dimana adalah Legalitas usaha harus memiliki NIB tahun 2018-2020 dari lembaga pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/ BPPM.

Penerima BPUP Ini adalah mereka yang mempunyai usaha ada di skala usaha kecil dan menengah, dan syarat selanjutnya adalah pemiliki usaha tersebut belum memiliki bantuan lain yang diadakan pemerintah.

Usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota / Kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP. Dengan kriteria daerah penerima BPUP sebagai berikut:

  • Pintu masuk pembukaan bandara internasional
  • 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2019 pada kabupaten / kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Sedangkan untuk tanggal yang harus diperhatikan bagi anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021, adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah