Aturan PPKM Jawa Bali, Imendagri : Siapkan 2 Kartu untuk Perjalanan Keluar Kota

- 26 Oktober 2021, 13:30 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM
Pemerintah Rilis Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Jawa-Bali di Masa Perpanjangan PPKM /Zona Surabaya Raya/Instagram/@kemenhub151

ZONA SURABAYA RAYA -  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kawasan Jawa – Bali.

Perpanjangan Pemberlakuan ini dimulai dari tanggal 19 oktober 2021 sampai tanggal 1 November 2021 nanti.

Penerapan aturan tersebut sudah tertulis berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai PPKM level 1-3 di kawasan  Jawa – Bali.

Di dalam peraturan tersebut terdapat kebijakan PPKM yang mengatur mengenai perjalanan hingga perjalanan domestik juga diterapkan.

Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Gagal Rilis Unit Premium Scania K410iB, Klarifikasi Owner Bikin Adem

Perjalanan baik menggunakan mobil, motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut dan juga kereta.

Seluruh pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan kartu vaksin, kartu vaksin yang ditunjukkan minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain kartu Vaksin yang di bawa oleh para moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Selain itu terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

 Baca Juga: Realme GT Neo2, Digadang Sebagai “The Most Disruptive 5G Flagship Killer”

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Demi kelancaran untuk transportasi ini yang di izinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen, yaitu daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 :

Daerah PPKM Level 1

  1. Jawa Barat  : Kabupaten Pengandaran dan Kota Banjar   
  2. Jawa Tengah : Kota Tegal dan Kota Semarang
  3. Jawa Timur : Kota Surabaya, Kota Blitra, dan Kota Pasuruan

 Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Rilis 2 Armada Premium Legacy SR XHD Prime dengan Chasis VolvoB11R

Daerah PPKM Level 2

  1. Dki Jakarta : Kepulauan Seribu, Jakart Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
  2. Banten : Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan
  3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang,

  4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

 Baca Juga: Sopir Cantik Bus Agra Mas, Bawa Armada Kasta Tertinggi Scania Tronton K410iB

  1.  DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  1.  Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

 Baca Juga: Kendarai Mercedes Benz OF 917 di Bali, Sosok Aprilia Ternyata Bukan Wanita Sembarangan

Patuhi Protokol Kesehatan dan Penuhilah 2 Kartu Syarat Untuk Keluar Kota ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah