ZONA SURABAYA RAYA -Demi menjaga keamanan dalam berkendara, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi.
Karena, sebagaimana hal yang umum yang biasa terjadi saat berkendara seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga hal ini melanggar Undang-Undang (UU), bahkan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.
Adapun hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.