VIDEO: Awas! Berkendara Motor Sambil Menelepon hingga Bonceng Tiga Terancam Dipenjara

- 15 Oktober 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /Sumber: Freepik/

ZONA SURABAYA RAYA -Demi menjaga keamanan dalam berkendara, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi.

Karena, sebagaimana hal yang umum yang biasa terjadi saat berkendara seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga hal ini melanggar Undang-Undang (UU), bahkan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.

Adapun hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

KLIK VIDEONYA

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah