Resmi Diluncurkan, Berikut Tata Cara Menggunakan Materai Elektronik

- 2 Oktober 2021, 20:44 WIB
Materai Elektronik atau e-materai
Materai Elektronik atau e-materai /Instagram/@kemenkeuri/

ZONA SURABAYA RAYA - Pada 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan materai elektronik guna untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Sri Mulyani secara langsung meluncurkan materai elektronik ini secara virtual melalui siaran langsung di akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak.  Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo juga hadir dan memberi  Meski sudah diluncurkan, namun penggunaannya masih diujicobakan secara terbatas.

Tujuan diluncurkannya materai elektronik ini adalah untuk memudahkan pemateraian masyarakat terhadap dokumen-dokumen elektronik.

Dirjen Jenderal Pajak meluncurkan materai elektronik yang diproduksi oleh Perum Peruri. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik guna transaksi sehari-hari.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik Guna Mudahkan Pemateraian Masyarakat

Berbeda dengan penggunaan materai tempel pada dokumen fisik, materai elektronik dibubuhkan melalui portal e-materai. Dalam acara peluncurannya secara virtual dijelaskan tata cara penggunaan e-materai. Berikut tata cara menggunakan materai elektronik:

  1. Login ke portal e-materai. Masukkan e-mail dan password akun yang telah terdaftar. Jika belum terdaftar, buatlah akun pada tautan yang tersedia.

  2. Anda akan mendapat kode OTP. Lalu masukkan kode OTP untuk validasi. Selanjutnya, cek terlebih dahulu apakah Anda mempunyai kuota materai elektronik. Jika kuota kosong, Anda dapat membeli melalui menu pembelian yang telah tersedia.

  3. Selanjutnya isi detail dokumen yang akan dibubuhi materai elektronik. Seperti tanggal, nomor dokumen (jika ada), dan tipe dokumen.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: YouTube Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah